ALUR DAN PERSYARATAN NIKAH

Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Perangkat Desa yang berwenang.

Pelaporan ke Balai Desa Margosuko 2 bulan sebelum hari pernikahan (jika rekomendasi nikah).

Pelaporan ke Balai Desa Margosuko 1 bulan sebelum hari pernikahan (jika menikah di Margosuko)