ALUR DAN PERSYARATAN NIKAH
Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Perangkat Desa yang berwenang.
Pelaporan ke Balai Desa Margosuko 2 bulan sebelum hari pernikahan (jika rekomendasi nikah).
Pelaporan ke Balai Desa Margosuko 1 bulan sebelum hari pernikahan (jika menikah di Margosuko)